Posted in Uncategorized
Posted in Uncategorized
Tupoksi Bag. Umum Setda Kab. Tasikmalaya
Bagian Umum mempunyai tugas penyelenggaraan penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam pelayanan ketatausahaan dan rumah tangga, pengelolaan administrasi perlengkapan dan kekayaan daerah serta pelayanan sandi dan telekomunikasi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
Uraian Tugas bagian Umum :
· Menyelenggarakan penyusunan program kerja Bagian Umum;
· Menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan dan penganalisaan data kegiatan pelayanan ketatausahaan dan rumah tangga, pengelolaan administrasi perlengkapan dan kekayaan daerah serta pelayanan sani dan telekomunikasi sebagai bahan perumusan kebijakan pelayanan dalam pengaturan rumah tangga daerah;
· Menyelenggarakan penyiapan bahan pelayanan administrasi ketatausahaan dan pelayanan rumah tangga daerah;
· Menyelenggarakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengaturan dan pengendalian dalam pengadaan perlengkapan dan kekayaan daerah;
· Menyelenggarakan penyiapan bahan pelayanan kegiatan pemerintahan melalui sandi dan telekomunikasi;
· Menyelenggarakan bahan rapat-rapat koordinasi di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten;
· Menyelnggarakan penyiapan bahan pengendalian dalam penggunaan dan pemanfaatan, pemeliharaan, serta penghapusan prlengkapan Pemerintah Daerah Kabupaten;
· Menyelenggarakan penyiapan bahan perumusan dalam pemecahan masalah-masalah yang berhubungan dengan pengaturan perlengkapan dan kekayaan daerah yang akan dilaksanakan di masing-masing Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan atau Unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten;
· Menyelenggarakan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan administrasi barang inventarisasi milik Pemerintah Daerah;
· Menyelenggarakan penyiapan bahan pembinaan teknis penyimpanan, pendistribuian, pemeliharaan perlengkapan dan perbekalan yang harus dilaksanakan oleh Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan atau Unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten;
· Menyelenggarakan penyiapan bahan kegiatan dalam pelayanan, pengamanan sandi dan telekomunikasi sebagai pusat informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan informasi kebijakan dalam sistem pelayanan kepada masyarakat;
· Menyelenggarakan penyiapan bahan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah;
· Menyelenggarakan penyiapan bahan penelaahan dan pengendalian serta bahan penyusunan standarisasi harga barang;
· Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas;
· Menyelenggarakan koordinasi dengan Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan atau Unit kerja lain yang ada hubungannya dalam pelaksanaan tugas.
Bagian Umum Membawahi :
· Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
· Sub Bagian Perlengkapan dan Kekayaan Daerah
· Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi
Sub Bagian Perlengkapan dan Kekayaan Daerah mempunyai tugas :
melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam pengaturan, pengadaan dan pendistribusian kebutuhan penggunaan perlengkapan dan penggunaan kekayaan daerah.
Uraian Tugas Sub Bagian Perlengkapan dan Kekayaan Daerah :
· Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Perlengkapan dan Kekayaan Daerah;
· Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan dan penganalisaan data yang berhubungan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi perlengkapan dan kekayaan daerah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan konsep penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
· Melaksanakan penyiapan bahan konsep penetapan penatausahaan kekayaan daerah dan penunjukan pemegang barang;
· Melaksanakan penyiapan bahan pengaturan, penyimpanan seluruh bukti sah kepemilikan atau sertifikat atas kekayaan daerah;
· Melaksanakan penyiapan bahan perumusan dalam pengaturan prosedur dan mekanisme pengadaan barang dan jasa;
· Melaksanakan penyiapan bahan perumusan konsep penetapan standar harga satuan barang dan jasa;
· Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan untuk perolehan, memiliki memindahtangankan dan menghapuskan asset daerah;
· Melaksanakan penyiapan bahan perumusan apabila terjadi pelaksanaan tindakan hukum lain mengenai barang milik daerah dan melakukan konsultasi dengan Bagian Hukum;
· Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang yang diperlukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten ;
· Melaksanakan penganalisaan kebutuhan perlengkapan, penyusunan bahan pengaturan, pendistribusian serta melakukan pemeriksaan kelengkapan data dan naskah berkas penyimpanan perlengkapan dan kekayaan daerah;
· Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas;
· Melaksanakan koordinasi dengan Dinas, badan, Kantor, Kecamatan atau Unit kerja lain yang ada hubungannya dalam pelaksanaan tugas.
Posted in Regulasi
REGULASI
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006, tentang‘’Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah’’
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, tentang ‘’Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah’’
• Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2004, tentang ‘’Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya’’
• Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2004, tentang ‘’Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya’’
• Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2004, tentang ‘’Pembentukan Organisasi Badan dan Kantor Daerah Kabupaten Tasikmalaya’’
• Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2004, tentang ‘’Organisasi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya’’
Posted in Regulasi
Perda Pengelolan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Barang Daerah yang lama akan mengalami pergantian mengingat telah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai pengganti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 152 Tahun 2004 dan telah berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, Bagian Umum bekerjasama dengan Bagian Hukum sedang menyusun rancangan PERDA mengenai Pengelolaan Barang Daerah.
Dalam pengelolaan barang daerah, Bagian Umum sebagai pembantu Kuasa Barang bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang daerah. Bagian Umum sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berupaya aktif memberikan kontribusi terhadap tercapainya visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pelayanan prima kepada unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Bagian Umum membawahkan :
- Subag Tatausaha dan Rumah Tangga
- Subag Perlengkapan dan Kekayaan Daerah
- Subag Sandi dan Telekomunikasi
Posted in Artikel Umum
Gubernur Terpilih Akan Tingkatkan Kedisiplinan Pegawai
Manajemen Aset Pemerintah Lemah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan pada aset 19 kementerian lembaga (KL) dan 52 pemda senilai Rp37,76 triliun akibat manajemen aset pemerintah yang masih lemah.
“Pemeriksaan pengelolaan aset pada Read More…
Posted in Berita
Manajemen Aset
Manajemen Aset atau ” Asset Management” di Indonesia memang belum di implementasikan secara total, baik ditingkat korporasi maupun sektor pemerintahan. Ketidak tahuan atau ketidak pedulian sebagian besar Manajemen perusahaan akan pentingnya pengelolaan aset secara terintegrasi, barangkali juga dipicu oleh minimnya informasi serta literatur yang mengupas masalah ini. Bahkan sepengetahuan kami di Indonesia belum banyak Institusi Pendidikan Read More…
Posted in Berita

